♡ Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami ♡

image

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh…
Bismillahirrahmanirrahim…

Apa hukum istri menghisap kemaluan suami?

Hukumnya haram, firman Allah ta’ala:

{ نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki

Dan kesepakatan ulama mengatakan perbuatan tercela ini haram karena tasyabbuh terhadap binatang

  1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau.”

  2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

  3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M).

Hadaanallahu waiyyakum ajma’in
Wallahu ‘alam bishshawab…

Semoga dapat bermanfaat… ^__^
Salam santun ukhuwah fillah…

Rita Al-Khansa

Sumber:
#AbdulRahman Madi
#Telegram.me/madimedia
#www.programpribadi.blogspot.com
#Rita Al-Khansa (Editor)

2 Comments Add yours

  1. Itulah kondisi ummat sekarang, umm…!!! Asbab dakwahnya yahudi 24 jam di rumah – rumah kita, tv, internet, gadget, hp… Dll, yg digunakan menurut hawa nafsunya. Sehingga urusan beginian aja otak kita sudah terobsesi gaya mereka. Na’uudzubillaah

    Disukai oleh 1 orang

  2. Sahud magabe berkata:

    “Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” berarti jelas kan disitu Allah memberi kebebasan bagaimana yang kita suka, saya belum pernah menemukan hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengharamkan itu, kalo memang ada tolong diberikan hadist nya…agar kita orang awam ini tidak salah mengartikan.

    Suka

Silahkan komentar disini